Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan,
adalah suatu daftar
yang memuat hasil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1
(satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai.
Pejabat Penilai
adalah atasan langsung
Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai, dengan ketentuan
serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali
ditentukan lain oleh
Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara , Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;
Tujuan dari
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan, adalah untuk
memperoleh bahan-bahan
pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
berikut link tentang DP3 dan contoh DP3:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar