Sabtu, 18 Januari 2014

DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI (DP3)


DP3

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dalam Peraturan  Pemerintah  ini  disebut  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan,  adalah suatu  daftar  yang  memuat  hasil  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan  seorang  Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai.

Pejabat  Penilai  adalah  atasan  langsung  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  dinilai,  dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu,  kecuali  ditentukan  lain  oleh  Menteri,  Jaksa  Agung,  Pimpinan  Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara , Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;

Tujuan  dari  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan,  adalah  untuk  memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

berikut link tentang  DP3 dan contoh DP3:


Tidak ada komentar: