PP NOMOR 22 TAHUN 2013 (Kenaikan Gaji PNS)
Kenaikan Gaji PNS tahun 2013 disampaikan oleh Menteri Keuangan dengan DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013. Dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013? disebutkan secara umum ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013. Setelah kurang lebih dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.
PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 mulai berlaku TMT 1 Januari 2013.
Alhamdulillah Para PNS patut bersyukur dengan kenaikan tersebut dan semoga diikuti pula dengan kinerja yang meningkat. Amin !
Download lengkap PP Nomor 22 Tahun 2013 di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar