Isi
Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna
Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi
:”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi
bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala
bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini
karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya
penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin
dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang
tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga,
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan
lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya,
bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang
Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
4. Alinea Keempat,
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan padat
ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar. Adanya
asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, adanya asas
kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
- menentang segala bentuk penjajahan di manapun
- perjuangan kemerdekaan telah membuahkan hasil mengantarkan rakyat indonesia ke gerbang pintu kemerdekaan.
- pernyataan kemerdekaan supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, juga terkandung nilai-nilai keimanan para pendiri negara yang menyadari bahwa kemerdekaan itu tidak terlepas dari kekuasaan allah/tuhan yang maha kuasa.
- pemerintah/negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (tanah air), mensejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Amandemen UUD 1945 pada
hakekatnya merupakan upaya penyempurnaan UUD 1945 di antaranya :
•
peningkatan fungsi kontrol oleh legislatif terhadap pemerintah.
• realisasi kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dalam memilih wakil maupun
pemimpinannya (daerah dan nasional) secara langsung, diselenggarakan oleh lembaga independen KPU.
• desentralisasi pemerintahan dalam bentuk otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan di
daerah yang memiliki karakteristik berbeda.
•
pembagian wewenang lembaga peradilan untuk mewujudkan kepastian
hukum, ketertiban, dan keadilan. lembaga peradilan itu adalah MA, peradilan agama, peradilan militer, dan MK. sedangkan
komisi yudisial melakukan pengawasan.
•
peningkatan perlindungan ham
•
peningkatan anggaran pendidikan sebagai kepentingan
strategis peningkatan SDM
Hasil
amandemen UUD 1945
Perubahan undang undang
dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang
undang reformasi
Dasar pemikiran yang
menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi
kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.
- UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
- Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan
hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD 1945.
Perubahan
UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat
agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan
peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang
tercantum dalam UUD 1945.
-
Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan
kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam melakukan
perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan
tersebut adalah:
- Tidak mengubah
pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan
NKRI
- Mempertegas system
pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945
yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)
Perubahan terhadap UUD
1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati
oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal
pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang umum MPR 1999
tanggal 14-21 oktober 1999
- sidang tahunan MPR
2000 tanggal 7-18 agustus 2000
- sidang tahunan MPR
2001 tanggal 1-9 november 2001
- sidang tahunan MPR
2002 tanggal 1-11 agustus 2002
perubahan UUD Negara RI
1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
Perubahan
pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan
pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang
berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD
sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat
Perubahan
kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus
2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab
Perubahan
ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november
2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab
Perubahan
keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19
pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam
naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
- UUD 1945 sebagaimana
telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD
1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959
-Perubahan tersebut
diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 agustus 2000 sidang
tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
- Bab IV tentang “Dewan
Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan subtansi pasal 16 serta
penempatannya kedalam bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”
Adapun rangkaian dan hal
hal pokok perubahan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan
seperti berikut:
Tuntutan reformasi
- amandemen UUD1945
- penghapusan doktrin
dwi fungsi ABRI
- penegakan hukum, HAM
dan pemberantasan KKN
- otonomi daerah
- kekebasan pers
- mewujudkan kehidupan
demokrasi
sebelum
perubahan jumlah:
- 16 bab
- 37 pasal
- 49 ayat
- 4 pasal aturan
peralihan
- 2 ayat aturan
tambahan
- Penjelasan
Dasar
pemikiran perubahan
- kekuasaan tertinggi
ditangan MPR
- kekuasaan yang sangat
besar pada presiden
- pasal pasal
multitafsir
- pengaturan lembaga
Negara oleh presiden melalui pengajuan UU
- praktik
ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945 kesepakatan dasar
- tidak mengubah
pembukaan UUD 1945
- tetap mempertahankan
NKRI
- mempertegas system
presidensiil
- penjelasan UUD 1945
yang memuat hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal
- perubahan dilakukan
dengan cara addendum
Hasil
perubahan jumlah:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal aturan
peralihan
- 2 pasal aturan
tambahan
- Tanpa penjelasan
UUD dan Hasil Amandemen yang lebih lengkap silahkan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar