Kamis, 20 Juni 2013

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945


Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945

1.    Alinea Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2.    Alinea Kedua,
 Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

3.    Alinea Ketiga,
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4.    Alinea Keempat,
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar. Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  • menentang segala bentuk penjajahan di manapun
  • perjuangan kemerdekaan telah membuahkan hasil mengantarkan rakyat indonesia ke gerbang pintu kemerdekaan.
  • pernyataan kemerdekaan supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, juga terkandung nilai-nilai keimanan para pendiri negara yang menyadari bahwa kemerdekaan itu tidak terlepas dari kekuasaan allah/tuhan yang maha kuasa.
  • pemerintah/negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah (tanah air), mensejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Amandemen  UUD  1945  pada  hakekatnya  merupakan  upaya penyempurnaan UUD 1945 di antaranya :
        peningkatan fungsi kontrol  oleh legislatif terhadap pemerintah.
     realisasi kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dalam memilih wakil maupun pemimpinannya (daerah dan nasional) secara langsung, diselenggarakan oleh lembaga independen KPU.
     desentralisasi pemerintahan dalam bentuk otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik berbeda.
        pembagian wewenang lembaga peradilan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan. lembaga peradilan itu adalah MA, peradilan agama, peradilan militer, dan MK. sedangkan  komisi yudisial melakukan pengawasan.
        peningkatan perlindungan ham
        peningkatan anggaran pendidikan sebagai  kepentingan strategis peningkatan SDM

Hasil amandemen UUD 1945
Perubahan undang undang dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang undang reformasi
Dasar pemikiran yang menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
-   UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.
-   UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
-   Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-  Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
-   Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
- sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
- sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001
- sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002
perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat
Perubahan kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab
Perubahan ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab
Perubahan keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959
-Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
- Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan subtansi pasal 16 serta penempatannya kedalam bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”
Adapun rangkaian dan hal hal pokok perubahan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti berikut:
Tuntutan reformasi
- amandemen UUD1945
- penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
- penegakan hukum, HAM dan pemberantasan KKN
- otonomi daerah
- kekebasan pers
- mewujudkan kehidupan demokrasi
sebelum perubahan jumlah:
- 16 bab
- 37 pasal
- 49 ayat
- 4 pasal aturan peralihan
- 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan
Dasar pemikiran perubahan
- kekuasaan tertinggi ditangan MPR
- kekuasaan yang sangat besar pada presiden
- pasal pasal multitafsir
- pengaturan lembaga Negara oleh presiden melalui pengajuan UU
- praktik ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945 kesepakatan dasar
- tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas system presidensiil
- penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal
- perubahan dilakukan dengan cara addendum
Hasil perubahan jumlah:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
- Tanpa penjelasan

 UUD dan Hasil Amandemen yang lebih lengkap silahkan download di sini

Tidak ada komentar: